Fasilitas kredit untuk pengusaha UKM yang membutuhkan pembiayaan untuk mengembangkan usahanya. Fasilitas kredit yang dapat diberikan berupa:
- Kredit Modal Kerja untuk membiayai persediaan bahan baku atau piutang usaha yang belum tertagih.
- Kredit Investasi untuk membiayai pembangunan pabrik, pembelian mesin produksi, atau kebutuhan investasi lainnya.
Ketentuan Fasilitas Kredit antara lain
- Jenis Produk Kredit Usaha Kecil Menengah meliputi :
- KMK - PRK.
- KMK - Demand Loan.
- KMK - Angsuran.
- Plafond sebesar Rp 100.000.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000.000.
- Jangka Waktu fasilitas KMK PRK/DL adalah 1 Tahun atau 1-5 Tahun untuk fasilitas KMK-Angsuran, sedangkan fasilitas KI dapat dengan jangka waktu 1-10 tahun.
- Pembiayaan Bank maksimum sebesar 80% dari kebutuhan pembiayaan.
- Suku Bunga kompetitif sesuai dengan perkembangan di pasar keuangan.
- Hasil pemeriksaan SLIK IDEB berstatus lancar.
- Jaminan meliputi :
- Tanah/Bangunan (Fixed Asset).
- Deposito (Cash Collateral).
- Biaya-biaya meliputi :
- Biaya Provisi.
- Biaya Administrasi.
- Biaya lainnya seperti : Notaris dan Asuransi.
- Syarat Pengajuan meliputi :
- Fotokopi E-KTP/Akta perusahaan
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi perijinan usaha dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan Bank.
- Usaha berjalan baik minimal dalam 2 tahun terakhir.
- Memiliki laba operasional dan laba bersih yang memadai.