Usaha Kecil Menengah

Kredit

Usaha Kecil Menengah

Fasilitas kredit untuk pengusaha UKM yang membutuhkan pembiayaan untuk mengembangkan usahanya. Fasilitas kredit yang dapat diberikan berupa:

  • Kredit Modal Kerja untuk membiayai persediaan bahan baku atau piutang usaha yang belum tertagih.
  • Kredit Investasi untuk membiayai pembangunan pabrik, pembelian mesin produksi, atau kebutuhan investasi lainnya.

Ketentuan Fasilitas Kredit antara lain

  • Jenis Produk Kredit Usaha Kecil Menengah meliputi :
    1. KMK - PRK.
    2. KMK - Demand Loan.
    3. KMK - Angsuran.
  • Plafond sebesar Rp 100.000.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000.000.
  • Jangka Waktu fasilitas KMK PRK/DL adalah 1 Tahun atau 1-5 Tahun untuk fasilitas KMK-Angsuran, sedangkan fasilitas KI dapat dengan jangka waktu 1-10 tahun.
  • Pembiayaan Bank maksimum sebesar 80% dari kebutuhan pembiayaan.
  • Suku Bunga kompetitif sesuai dengan perkembangan di pasar keuangan.
  • Hasil pemeriksaan SLIK IDEB berstatus lancar.
  • Jaminan meliputi :
    1. Tanah/Bangunan (Fixed Asset).
    2. Deposito (Cash Collateral).
  • Biaya-biaya meliputi :
    1. Biaya Provisi.
    2. Biaya Administrasi.
    3. Biaya lainnya seperti : Notaris dan Asuransi.
  • Syarat Pengajuan meliputi :
    1. Fotokopi E-KTP/Akta perusahaan
    2. Fotokopi NPWP
    3. Fotokopi perijinan usaha dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan Bank.
  • Usaha berjalan baik minimal dalam 2 tahun terakhir.
  • Memiliki laba operasional dan laba bersih yang memadai.