SBDK

Struktur yang terorganisir untuk mendukung operasional dan layanan terbaik bagi nasabah.

Suku Bunga Dasar Kredit Rupiah (Prime Lending Rate)
30 April 2025 (efektif % per tahun)


I. Pengungkapan Kuantitatif

Periode Data April 2025 Kredit Non UMKN Kredit UMKM KPR/ KPA Non KPR/ Non KPA
Korporasi Ritel Menengah Kecil Mikro
Harga Pokok Dasar Kredit (%) 5,97 5,97 5,97 5,97 5,97 5,97 5,97
Biaya Overhead (%) 2,37 2,47 2,43 2,57 2,77 2,55 3,27
Marjin Keuntungan (%) 0,71 0,71 0,71 0,71 0,71 0,71 0,71
Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) (%) (HPDK+Overhead+Marjin) 9,04 9,14 9,10 9,24 9,44 9,22 9,94

 

II. Pengungkapan Kualitatif

Kategori Definisi Kategori Kredit Indikator/Kriteria dari Kategori Kredit
Korporasi Pemberian kredit yang ditujukan pada skala korporasi dengan batasan plafon kredit lebih dari Rp200 milyar Plafon kredit >Rp200 Milyar
Ritel Pemberian kredit yang ditujukan diluar Kategori Korporasi, Menengah, Kecil, Mikro, KPR atau Kredit Tanpa Agunan (Non KPR) dengan batasan plafon kredit Kurang dari Rp200 milyar Plafon kredit <Rp200 Milyar

 

Keterangan

  • Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh Bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
  • Kredit konsumsi non KPR terdiri dari Kredit Tanpa Agunan, Kredit Kendaraan Bermotor dan Kredit Multi Guna.
logo

Bank INA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS

Media Sosial

Dapatkan promo dan penawaran terbaik dari Bank INA

Kantor Pusat

Gedung Ariobimo Sentral, Mezzanine Floor, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav 5, Jakarta Selatan 12950

(021) 252 5678

Fax : (021) 252 5025

© 2024. PT Bank Ina Perdana Tbk.

Bank INA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS