Fasilitas kredit untuk lebih mengembangkan kinerja usaha dimasa depan, meliputi Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi. Kredit Investasi dapat untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pembangunan hotel, pembangunan pabrik dan lain-lain. Kredit Modal Kerja dapat untuk membiayai perdagangan barang-barang konsumen (Costomer Goods), pembangunan perumahan sederhana/menengah, perusahaan pembiayaan, dan lain-lain.
Ketentuan Kredit Komersial / Korporasi
- Jenis Produk dalam Kredit Komersial/Korporasi meliputi :
- KMK - PRK
- KMK - Demand Loan
- KMK - Angsuran
- Kredit Investasi
- Plafond mulai > Rp 5.000.000.000,- sampai dengan batas maksimum pemberian kredit internal Bank.
- Jangka Waktu fasilitas KMK PRK/DL adalah 1 Tahun atau 1-5 Tahun untuk fasilitas KMK-Angsuran, sedangkan fasilitas KI dapat dengan jangka waktu 1-10 tahun.
- Pembiayaan Bank maksimum sebesar 80% dari kebutuhan pembiayaan.
- Suku Bunga kompetitif sesuai dengan perkembangan di pasar keuangan.
- Hasil pemeriksaan SLIK IDEB berstatus lancar.
- Jaminan meliputi :
- Tanah/Bangunan (Fixed Asset).
- Deposito (Cash Collateral).
- Jaminan lainnya yang dapat diterima Bank.
- Biaya-biaya meliputi :
- Biaya Provisi.
- Biaya Administrasi.
- Biaya lainnya seperti : Notaris dan Asuransi.
- Dokumen yang harus dilengkapi meliputi :
- Fotokopi Akta Perusahaan.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi perizinan usaha dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan Bank.
- Laporan Keuangan audited bagi perusahaan dengan total Aktiva atau total pendapatan ≥ 50 Miliar.
- Usaha berjalan baik minimal dalam 2 tahun terakhir.
- Memiliki laba operasional dan laba bersih yang memadai.