2026-04-01

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 24 Tahun 2025, melalui surat ini kami informasikan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Mei 2026, akan diberlakukan penyesuaian dengan ketentuan sebagai berikut :
Sehubungan dengan penyesuaian ketentuan status rekening, mulai tanggal 16 Juni 2026 akan diberlakukan biaya administrasi khusus untuk status rekening tersebut dengan rincian:
| Produk | Rekening Tidak Aktif (Rp) | Rekening Dormant (Rp) |
| Giro | 10.000 | 20.000 |
| Giro Valas | 0 | 0 |
| Tabina Perdana | 5.000 | 10.000 |
| Tabina Perdana Valas | 0 | 0 |
| Tabina Bisnis | 5.000 | 10.000 |
| Tabina QRIS | 5.000 | 10.000 |
| Tabina Simpel | 1.000 | 2.000 |
| Tabunganku | 1.000 | 2.000 |
Ketentuan Rekening Tidak Aktif / Rekening Dormant :
Bapak/Ibu dapat mengaktifkan kembali rekening dengan mengunjungi Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu terdekat. Untuk kenyamanan nasabah, Bapak/Ibu diharapkan melakukan aktivitas transaksi secara berkala dan memastikan saldo yang cukup agar rekening tetap aktif.
Demikian informasi ini kami sampaikan, untuk informasi lebih lanjut Bapak/Ibu dapat menghubungi Call INA 1500738. Atas perhatian dan kepercayaan Bapak/Ibu kepada Bank INA, kami ucapkan terima kasih.
Lihat pengumuman lainnya untuk menambah informasi seputar BANK INA

Jadwal Maintenance BI-Fast

Informasi Relokasi KCP Galaxi

Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem Bank INA untuk Layanan yang Lebih Baik

Bank INA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
Gedung Ariobimo Sentral, Lantai 3, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav 5, Jakarta Selatan 12950
(021) 252 5678
Fax : (021) 252 5025
© 2024. PT Bank Ina Perdana Tbk.
Bank INA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS