2025-05-20

Penghentian Sementara Rekening Dormant Sesuai Instruksi PPATK

Penghentian Sementara Rekening Dormant Sesuai Instruksi PPATK

Bank INA menjalankan kebijakan penghentian sementara transaksi terhadap sejumlah rekening dormant, sesuai dengan instruksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Surat Nomor SR/8848/AP.01/6.2/V/2025 mengenai Permintaan Penghentian Sementara Transaksi.  

 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam menjaga integritas sistem keuangan serta mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal. Penghentian transaksi ini bersifat sementara. Dana yang tersimpan tetap menjadi milik nasabah dan tidak berkurang. Nasabah yang terdampak dapat mengajukan reaktivasi rekening melalui cabang Bank INA dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

 

Untuk pertanyaan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi:

 

Call INA di 1500738 / (021) 3050 0738,

WhatsApp di 0855-1500-738, atau

email ke [email protected]

Informasi terkait kebijakan ini juga tersedia melalui saluran resmi PPATK di email [email protected], call center 195, WhatsApp 0821-1212-0195, atau kunjungi website PPATK melalui link ini.

 

Bank INA mendukung penuh langkah ini sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga keamanan transaksi dan kepercayaan nasabah.

logo

Bank INA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS

Media Sosial

Dapatkan promo dan penawaran terbaik dari Bank INA

Kantor Pusat

Gedung Ariobimo Sentral, Mezzanine Floor, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav 5, Jakarta Selatan 12950

(021) 252 5678

Fax : (021) 252 5025

© 2024. PT Bank Ina Perdana Tbk.

Bank INA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS