2025-05-25
Bank INA menjalankan kebijakan penghentian sementara transaksi terhadap sejumlah rekening dormant, sesuai dengan instruksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Surat Nomor SR/8848/AP.01/6.2/V/2025 mengenai Permintaan Penghentian Sementara Transaksi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam menjaga integritas sistem keuangan serta mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal. Penghentian transaksi ini bersifat sementara. Dana yang tersimpan tetap menjadi milik nasabah dan tidak berkurang. Nasabah yang terdampak dapat mengajukan reaktivasi rekening melalui cabang Bank INA dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi:
Informasi terkait kebijakan ini juga tersedia melalui saluran resmi PPATK di email [email protected], call center 195, atau WhatsApp 0821-1212-0195.
Bank INA mendukung penuh langkah ini sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga keamanan transaksi dan kepercayaan nasabah.
Lihat berita lainnya untuk menambah informasi seputar BANK INA
Bank INA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
Gedung Ariobimo Sentral, Mezzanine Floor, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav 5, Jakarta Selatan 12950
(021) 252 5678
Fax : (021) 252 5025
© 2024. PT Bank Ina Perdana Tbk.
Bank INA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS