Fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Ina kepada debitur perorangan untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua atau roda empat (mobil niaga/ penumpang) dengan jangka waktu kredit maks. 5 tahun.
Kriteria Umum
- Merupakan warga negara Indonesia.
- Berumur minimal 21 tahun atau sudah/pernah menikah.
- Berumur maksimum 55 tahun untuk karyawan atau 60 tahun untuk pengusaha pada saat jatuh tempo pembiayaan.
- Kemampuan membayar angsuran maksimum 1/3 dari penghasilan.
Syarat dan Ketentuan
- Jenis kendaraan untuk penumpang (Passenger Car).
- Jangka Waktu :
- Baru : Maksimal 5 Tahun.
- Bekas : Maksimal 3 Tahun (Usia kendaraan maksimal 10 Tahun).
- Merek kendaraan Jepang dan Negara lain (Fast Moving Car).
- Tipe kendaraan yaitu Sedan, Minibus dan lain-lain.
- Uang Muka minimal 20 % dari harga OTR atau sesuai dengan ketentuan regulasi.
- Hasil pemeriksaan SLIK IDEB berstatus lancar.
- Sudah menjadi karyawan tetap dengan kondisi baik (dua tahun).
- Dokumen yang harus dilengkapi meliputi :
- Fotokopi E-KTP Suami Istri, KK, Akta nikah atau surat keterangan belum menikah, NPWP.
- Surat keterangan kerja dan Slip Gaji, Surat izin usaha (bagi pengusaha).
- Fotokopi Rekening Listrik/Telp/PBB.
- Fotokopi Rekening Bank minimal 3 (tiga) bulan terakhir.
- Biaya-biaya meliputi :
- Biaya Provisi.
- Biaya Administrasi.
- Biaya Asuransi
- Jaminan berupa BPKB kendaraan yang dibiayai.