Kendaraan Bermotor (KKB)

Kredit

Kendaraan Bermotor (KKB)

Fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Ina kepada debitur perorangan untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua atau roda empat (mobil niaga/ penumpang) dengan jangka waktu kredit maks. 5 tahun.

 

Kriteria Umum
  • Merupakan warga negara Indonesia.
  • Berumur minimal 21 tahun atau sudah/pernah menikah.
  • Berumur maksimum 55 tahun untuk karyawan atau 60 tahun untuk pengusaha pada saat jatuh tempo pembiayaan.
  • Kemampuan membayar angsuran maksimum 1/3 dari penghasilan.

Syarat dan Ketentuan

  • Jenis kendaraan untuk penumpang (Passenger Car).
  • Jangka Waktu :
    1. Baru : Maksimal 5 Tahun.
    2. Bekas : Maksimal 3 Tahun (Usia kendaraan maksimal 10 Tahun).
  • Merek kendaraan Jepang dan Negara lain (Fast Moving Car).
  • Tipe kendaraan yaitu Sedan, Minibus dan lain-lain.
  • Uang Muka minimal 20 % dari harga OTR atau sesuai dengan ketentuan regulasi.
  • Hasil pemeriksaan SLIK IDEB berstatus lancar.
  • Sudah menjadi karyawan tetap dengan kondisi baik (dua tahun).
  • Dokumen yang harus dilengkapi meliputi :
    1. Fotokopi E-KTP Suami Istri, KK, Akta nikah atau surat keterangan belum menikah, NPWP.
    2. Surat keterangan kerja dan Slip Gaji, Surat izin usaha (bagi pengusaha).
    3. Fotokopi Rekening Listrik/Telp/PBB.
    4. Fotokopi Rekening Bank minimal 3 (tiga) bulan terakhir.
  • Biaya-biaya meliputi :
    1. Biaya Provisi.
    2. Biaya Administrasi.
    3. Biaya Asuransi
  • Jaminan berupa BPKB kendaraan yang dibiayai.