2025-01-24

Waspada Bahaya dan Modus Jual Beli Rekening Perjudian Daring

Waspada Bahaya dan Modus Jual Beli Rekening Perjudian Daring

Salah faktor yang mendukung judi daring berkembang adalah adanya perdagangan rekening bank. Untuk itu OJK ajak masyarakat untuk tidak menjual belikan rekening dan tidak terlibat dalam transaksi keuangan ilegal. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada OJK Banking Forum di Jakarta.

 

Dampak buruk terhadap pelaku judi daring:

  • Kecanduan
  • Tingkat ekonomi menurun
  • Kesehatan mental terganggu
  • Meningkatnya kriminalitas
  • Pencurian data
  • Terlibat masalah hukum

 

Sanksi terhadap pelaku judi daring dan penjual rekening bank:

  • UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian (Perjudian bukan pelanggaran tapi kejahatan).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 (Barang siapa yang menawarkan, memberikan kesempatan turut serta main judi terancam pidana penjara 4-10 tahun dan/atau pidana denda Rp 10-25 juta).
  • UU No. 11 tahun 2008 ITE yang diatur dalam pasal 27 ayat 2 (Setiap orang dengan sengaja melakukan distribusi, transmisi, atau pembuatan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian terancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar).

 

OJK akan memberi sanksi keras kepada siapapun yang terlibat menyuburkan praktik judi daring dimana nama pelaku akan dimasukan ke dalam daftar hitam atau blacklist Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Artinya pelaku tidak dapat membuka rekening bank lagi di Indonesia. Oleh karena itu waspada dengan praktik jual beli rekening yang digunakan sebagai penampungan judi daring.

 

Bila Nasabah Bank INA memiliki kecurigaan bahwa data pribadinya digunakan pihak lain untuk perbuatan yang melanggar hukum, seperti dipergunakan untuk pembuatan rekening pendukung perjudian, segera hubungi Call INA 1500 738 atau (021) 30500738 untuk dibantu secara langsung oleh Bank INA. Nasabah Bank INA juga dapat menghubungi Call Center Bank INA via Whatsapp 0855 1500738 atau email [email protected].

Berita Lainnya

Lihat berita lainnya untuk menambah informasi seputar BANK INA

logo

Bank INA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS

Media Sosial

Dapatkan promo dan penawaran terbaik dari Bank INA

Kantor Pusat

Gedung Ariobimo Sentral, Mezzanine Floor, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav 5, Jakarta Selatan 12950

(021) 252 5678

Fax : (021) 252 5025

© 2024. PT Bank Ina Perdana Tbk.

Bank INA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS