2025-01-24

Beware of the Dangers and Methods of Buying and Selling Online Gambling Accounts

Beware of the Dangers and Methods of Buying and Selling Online Gambling Accounts

Salah faktor yang mendukung judi daring berkembang adalah adanya perdagangan rekening bank. Untuk itu OJK ajak masyarakat untuk tidak menjual belikan rekening dan tidak terlibat dalam transaksi keuangan ilegal. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada OJK Banking Forum di Jakarta.

 

Dampak buruk terhadap pelaku judi daring:

  • Kecanduan
  • Tingkat ekonomi menurun
  • Kesehatan mental terganggu
  • Meningkatnya kriminalitas
  • Pencurian data
  • Terlibat masalah hukum

 

Sanksi terhadap pelaku judi daring dan penjual rekening bank:

  • UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian (Perjudian bukan pelanggaran tapi kejahatan).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 (Barang siapa yang menawarkan, memberikan kesempatan turut serta main judi terancam pidana penjara 4-10 tahun dan/atau pidana denda Rp 10-25 juta).
  • UU No. 11 tahun 2008 ITE yang diatur dalam pasal 27 ayat 2 (Setiap orang dengan sengaja melakukan distribusi, transmisi, atau pembuatan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian terancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar).

 

OJK akan memberi sanksi keras kepada siapapun yang terlibat menyuburkan praktik judi daring dimana nama pelaku akan dimasukan ke dalam daftar hitam atau blacklist Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Artinya pelaku tidak dapat membuka rekening bank lagi di Indonesia. Oleh karena itu waspada dengan praktik jual beli rekening yang digunakan sebagai penampungan judi daring.

 

Bila Nasabah Bank INA memiliki kecurigaan bahwa data pribadinya digunakan pihak lain untuk perbuatan yang melanggar hukum, seperti dipergunakan untuk pembuatan rekening pendukung perjudian, segera hubungi Call INA 1500 738 atau (021) 30500738 untuk dibantu secara langsung oleh Bank INA. Nasabah Bank INA juga dapat menghubungi Call Center Bank INA via Whatsapp 0855 1500738 atau email [email protected].

Other News

See other news to add information about BANK INA

logo

Bank INA is licensed and supervised by the Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia and is a participant in the LPS guarantee program.

Social Media

Get the best promotions and offers from Bank INA

Headquarters

Ariobimo Sentral Building, Mezzanine Floor, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav 5, South Jakarta 12950

(021) 252 5678

Fax : (021) 252 5025

© 2024. PT Bank Ina Perdana Tbk.

Bank INA is licensed and supervised by the Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia and is a participant in the LPS guarantee program.