Pemilikan Rumah dan Apartemen (KPR & KPA)
Kredit yang diberikan kepada Nasabah Perorangan untuk pembelian Properti: Rumah (baru/bekas), Ruko/Rukan, Apartemen, selain tanah kosong.
Kriteria Calon Debitur :
- Kewarganegaraan Indonesia.
- Berumur minimal 21 tahun atau sudah/pernah menikah.
- Berumur maksimum 55 tahun untuk karyawan atau 60 tahun untuk pengusaha, pada saat jatuh tempo pembiayaan.
- Kemampuan membayar angsuran maksimal 1/3 dari penghasilan.
Syarat dan Ketentuan
- Besarnya Plafond Kredit adalah 70% dari nilai obyek yang akan dibeli.
- Jangka Waktu Kredit (Tenor) maksimum selama 15 Tahun.
- Hasil pemeriksaan SLIK IDEB berstatus lancar.
- Sudah menjadi karyawan tetap dengan kondisi baik minimal 2 (dua) tahun.
- Dokumen yang harus dilengkapi meliputi :
- Fotokopi E-KTP Suami Istri, KK, Akta nikah atau surat keterangan belum menikah, NPWP.
- Surat keterangan bekerja, Slip gaji, Surat izin usaha (bagi pengusaha).
- Fotokopi Rekening Listrik/Telp/PBB.
- Fotokopi Rekening Bank minimal 3 (tiga) bulan terakhir.
- Biaya-biaya meliputi :
- Biaya Provisi.
- Biaya Administrasi.
- Biaya Asuransi
- Jaminan berupa objek yang dibiayai.