Kredit Pemilikan Properti (KPP)
Fasilitas pinjaman angsuran yang diberikan oleh Bank Ina kepada debitur perorangan untuk pembelian properti baru (primary) maupun bekas / sekunder (secondary) berupa rumah tapak / rumah toko (ruko) / rumah kantor (rukan)/apartemen dengan agunan properti yang dibeli.
Kriteria umum :
- Merupakan warga negara Indonesia.
- Berumur minimal 21 tahun atau sudah/pernah menikah.
- Berumur maksimum 55 tahun untuk karyawan atau 60 tahun untuk pengusaha, pada saat jatuh tempo pembiayaan.
- Kemampuan membayar angsuran maksimal 1/3 dari penghasilan.
Syarat dan Ketentuan
- Besarnya Plafond Kredit adalah 70% dari nilai obyek yang akan dibeli.
- Jangka Waktu Kredit (Tenor) maksimum selama 15 Tahun.
- Hasil pemeriksaan SLIK IDEB berstatus lancar.
- Sudah menjadi karyawan tetap dengan kondisi baik minimal 2 (dua) tahun.
- Dokumen yang harus dilengkapi meliputi :
- Fotokopi E-KTP Suami Istri, KK, Akta nikah atau surat keterangan belum menikah, NPWP.
- Surat keterangan bekerja, Slip gaji, Surat izin usaha (bagi pengusaha).
- Fotokopi Rekening Listrik/Telp/PBB.
- Fotokopi Rekening Bank minimal 3 (tiga) bulan terakhir.
- Biaya-biaya meliputi :
- Biaya Provisi.
- Biaya Administrasi.
- Biaya Asuransi
- Jaminan berupa objek yang dibiayai.