Bank Garansi
Bank Garansi adalah fasilitas kredit berupa jaminan Bank yang diberikan atas kepentingan para Nasabahnya untuk mendukung kelancaran usahanya.
Jenis Produk Bank Garansi meliputi :
- Bid Bond/Tender Bond
- Advace payment Bond
- Performance Bond
- Customs Bond
- Payment Bond
Syarat dan Ketentuan
- Plafond sebesar Rp 1.000.000,- sampai dengan batas maksimum pemberian kredit internal Bank.
- Jangka Waktu 1 tahun.
- Hasil pemeriksaan SLIK IDEB berstatus lancar.
- Jaminan meliputi :
- Tanah/Bangunan (Fixed Asset).
- Deposito (Cash Collateral).
- Biaya-biaya meliputi :
- Biaya Provisi.
- Biaya Administrasi.
- Biaya lainnya seperti : Notaris dan Asuransi
- Dokumen yang harus dilengkapi meliputi :
- Fotokopi E-KTP/Akta perusahaan
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi perizinan usaha dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan Bank.
- Usaha berjalan baik minimal dalam 2 tahun terakhir.
- Memiliki laba operasional dan laba bersih yang memadai.
- Melampirkan dokumen proyek atau pekerjaan yang terkait.