Jakarta, 30 Desember 2022 | Bank Ina telah memenuhi ketentuan POJK No.12/POJK.03/2020 mengenai pemenuhan Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun.
Bank Ina akan terus meningkatkan layanan dan kualitas produk Bank Ina untuk memastikan kenyamanan nasabah Bank Ina dalam bertransaksi.