Setelah menggunakan cara dengan mengirimkan surat “Undangan Pernikahan” palsu untuk menipu dan tidak berhasil, belakangan ini telah beredar modus penipuan baru dengan menggunakan surat tilang elektronik yang mengatasnamakan pihak kepolisian melalui pesan singkat Whatsapp. Hal ini sontak menggemparkan masyarakat di sosial media, dan pihak Kepolisian langsung bergerak cepat dalam merespon kasus penipuan tersebut.
MODUS KEJAHATAN LEWAT “SURAT TILANG ELEKTRONIK”
Modus kejahatan yang dijalankan oleh kawanan penipu yakni dengan mengirimkan pesan singkat melalui Whatsapp yang mana berisi pemberitahuan surat tilang dan sebuah tautan yang berupa format APK. Modus ini juga sama seperti penipuan yang pernah terjadi beberapa waktu lalu dengan menggunakan surat “Undangan Pernikahan”.
Pihak Kepolisian pun langsung bergerak cepat dalam merespon modus penipuan baru tersebut, dan Kepolisian juga menjelaskan secara jelas mengenai tilang elektronik. Kamera ETLE yang dipasang di beberapa titik di Jakarta ini secara otomatis dapat menangkap gambar pelanggar lalui lintas, kemudian petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan dengan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Nantinya, bagi setiap pengguna kendaraan bermotor yang tertangkap kamera tilang dan terbukti melanggar aturan lalu lintas. Maka pemilik kendaraan akan mendapatkan surat konfirmasi yang bakal dikirim ke alamat rumah pelanggar lengkap dengan foto atau bukti melakukan pelanggaran seperti tanggal, tempat dan yang lainnya.
PT Bank Ina Perdana Tbk secara terus menerus untuk menghimbau kepada seluruh nasabah agar dapat berhati-hati dan jika mendapatkan pesan singkat dari penipu langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian. Jangan sampai, data pribadi anda diambil dan dipergunakan untuk hal yang tidak diinginkan oleh pelaku kejahatan tersebut. Be Aware yaah!