2026-08-27

Perkembangan teknologi digital saat ini memberikan kemudahan luar biasa dalam mengakses layanan keuangan perbankan. Namun, di balik segala kepraktisan ini, terdapat peningkatan risiko kejahatan siber yang patut kita waspadai bersama. Salah satu modus penipuan siber yang kini marak terjadi adalah pengiriman file aplikasi dengan format .APK melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp, Telegram, SMS, hingga media sosial.
Apa itu File APK dan Mengapa Sangat Berbahaya?
APK (Android Package Kit) adalah format file standar yang digunakan untuk menginstal aplikasi pada perangkat bersistem operasi Android. Pada dasarnya, file format ini aman jika diunduh dari sumber resmi. Namun, file APK yang dikirimkan secara pribadi oleh pihak tidak dikenal dan diinstal di luar toko aplikasi resmi memiliki risiko bahaya yang sangat tinggi.
Dalam modus penipuan, pelaku sengaja menyisipkan program jahat berupa malware atau spyware ke dalam file APK tersebut. Begitu aplikasi palsu ini terpasang di ponsel, malware tersebut dapat bekerja secara senyap untuk :
Dengan menguasai akses tersebut, pelaku kejahatan dapat mengambil alih kendali gawai dan menguras saldo rekening korban dari jarak jauh.
Ragam Modus Samaran File APK yang Sering Digunakan
Pelaku penipuan selalu memperbarui taktik mereka agar calon korban tidak menaruh curiga dan terdorong untuk mengklik file tersebut. Berikut beberapa kedok pengiriman file APK yang paling sering ditemukan di masyarakat:
Langkah Cerdas Menghindari Penipuan APK
Guna melindungi data finansial pribadi, terapkan langkah-langkah mitigasi berikut secara disiplin:
Jika ditemukan indikasi penipuan atau membutuhkan bantuan darurat, segera hubungi Call INA 1500 738 atau (021) 30500738 untuk dibantu secara langsung oleh Bank INA. Nasabah Bank INA juga dapat menghubungi Call Center Bank INA via WhatsApp 0855 1500738, email [email protected], atau kunjungi www.bankina.co.id/id/hubungi-kami.
Bank INA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Lihat berita lainnya untuk menambah informasi seputar BANK INA

Bank INA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
Gedung Ariobimo Sentral, Lantai 10, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav 5, Jakarta Selatan 12950
(021) 252 5678
Fax : (021) 252 5025
© 2024. PT Bank Ina Perdana Tbk.
Bank INA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS