2026-04-01

Sesuai POJK No. 24 Tahun 2025, terhitung sejak 1 Mei 2026, akan diberlakukan penyesuaian pada status rekening Nasabah Bank INA dengan ketentuan sebagai berikut ini:
Bagi Nasabah yang tidak memiliki saldo (Saldo NIHIL) setiap akhir hari selama 6 bulan berturut-turut, maka rekeningnya akan ditutup otomatis oleh sistem Bank. Jika Rekening Nasabah terkategorikan Rekening Tidak aktif, maka Nasabah tidak dapat bertransaksi Debit. Sedangkan bila Rekening Nasabah terkategorikan Rekening Dormant, maka Nasabah tidak dapat bertransaksi Debit dan Kredit. Rekening Dormant / Tidak Aktif tetap menerima bunga.
Nasabah dengan Rekening Dormant / Tidak Aktif wajib melakukan pengaktifan rekening melalui aplikasi BINADigital atau datang ke Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu terdekat.
Kepada Bapak/Ibu Nasabah Bank INA, mari bertransaksi dengan fasilitas dari Bank INA serta pastikan memiliki dana yang cukup di dalam rekening agar tidak menjadi Dormant / Tidak Aktif.
Lihat pengumuman lainnya untuk menambah informasi seputar BANK INA

Informasi BI Fast Maintenance

Pernyataan Pengecualian Dokumen Pendukung SPT

Penyesuaian Jam Layanan Teller Bank INA Penerimaan Pembayaran Pajak Kas Negara Akhir Tahun 2025

Bank INA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
Gedung Ariobimo Sentral, Lantai 3, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav 5, Jakarta Selatan 12950
(021) 252 5678
Fax : (021) 252 5025
© 2024. PT Bank Ina Perdana Tbk.
Bank INA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS